Sajajar.id – Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen terhitung tanggal 1 Januari 2019.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker, melainkan berasal dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Keputusan pemerintah terkait kenaikan upah tersebut akan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2018.
“Upah minimum ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November, bersamaan,” ujar Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani, Kamis (25/10/2018).
Adriani mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir. Namun diakuinya masih ada kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum.
Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Wilayah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat,Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Khusus wilayah tersebut, pemerintah telah memerintahkan Gubernur daerah itu untuk membuat penyesuaian tarif sesuai kemampuan masing-masing.